- FUNGSI PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Negara haru melindungi rakyat , wilayah , dan pemerintah dari ancaman , hambatan , dan gangguan , baik yang bersifat dari dalam maupun dari luar .
contoh : penjagaan wilayah perbatasan yang intensif oleh TNI .
2. FUNGSI PENGATURAN DAN KETERTIBAN
Negara haru mempunyai aturan Undang-Undang (UU), Undang-Undang Dasar (UUD), dan aturan lainnya agar terwujud kehidupan berbangsa dan bernegara .
contoh : Undang-Undang tindak pidana kejahatan, UU tentang ketertiban, UU tentang tindak pidana korupsi (KPK) , dan lain-lain .
3. FUNGSI KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN
Negara harus mengeksplorasi SDA , dan meningkatkan SDM untuk meningkatkan pendapatan rakyat agar tercipta kesejahteraan dan kemakmuran .
contoh : memberikan pelatihan kerja,memberikan pengetahuan yang bermanfaat,memberikan beasiswa yang berkualitas..
4. FUNGSI KEADILAN MENURUT HAK DAN KEWAJIBAN
Negara harus menegakkan hukum dengan tegas . setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum .
contoh : penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku , penegakkan hukum melalui lembaga hukum .