MENU

Senin, 12 Desember 2011

FUNGSI NEGARA

4 FUNGSI NEGARA


  1. FUNGSI PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Negara haru melindungi rakyat , wilayah , dan pemerintah dari ancaman , hambatan , dan gangguan , baik yang bersifat dari dalam maupun dari luar .

contoh : penjagaan wilayah perbatasan yang intensif oleh TNI .


    2.  FUNGSI PENGATURAN DAN KETERTIBAN

Negara haru mempunyai aturan Undang-Undang (UU), Undang-Undang Dasar (UUD), dan aturan lainnya agar terwujud kehidupan berbangsa dan bernegara .

contoh : Undang-Undang tindak pidana kejahatan, UU tentang ketertiban, UU tentang tindak pidana korupsi (KPK) , dan lain-lain .


    3.   FUNGSI KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN

Negara harus mengeksplorasi SDA , dan meningkatkan SDM untuk meningkatkan pendapatan rakyat agar tercipta kesejahteraan dan kemakmuran .

contoh memberikan pelatihan kerja,memberikan pengetahuan yang bermanfaat,memberikan beasiswa yang berkualitas..

   4.      FUNGSI KEADILAN MENURUT HAK DAN KEWAJIBAN 

 Negara harus menegakkan hukum dengan tegas . setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum .
contoh : penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku , penegakkan hukum melalui lembaga hukum .
         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar