MENU

Senin, 30 September 2013

Persyaratan menjadi dokter diperketat

   Saya membaca koran kompas yang memberitahukan tentang wacana pendidikan kedokteran. yang berjudul "Syarat menjadi dokter di perketat". Pemerintah diminta membenahi kualitas dokter dengan memperketat persyaratan menjadi dokter dari setiap lulusan fakultas kedokteran di Tanah air kita ini. Gelar dokter diberikan apabila lulusan fakultas kedokteran mampu lulus uji kompetensi dokter nasional .

Persyaratan dokter diperketat supaya dokter kita di indonesia bisa menghadapi persaingan dokter asing yang sedang tren di indonesia ini. selama lulusan kedokteran tidak lulus atau tidak mengikuti uji kompetensi nasional, ia tidak berhak menyandang predikat "Dokter". ijazah pun tidak akan di berikan. dan persyaratan dokter tertulis dalam undang - undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan Dokter.

Menurut gufron, dalam undang- undang baru seluruh lulusan fakultas kedokteran harus uji kompetensi dan mendapatkan gelar dokter serta izin praktik. jika ada fakultas kedokteran yang tidak lulus uji kompetensi, fakultas dari perguruan tinggi itu yang bertanggung jawab. sekitar 96 persen dokter berhasil lulus uji kompetensi. mereka yang belum lulus masih diberi kesempatan untuk mengikuti kompetensi berikutnya. (ZAL)


Refrensi :  Koran Kompas , Senin 30 September 2013.

Menurut saya dari laporan beritas di atas saya sangat setuju dengan memperketat syarat menjadi dokter harus mengikuti tes uji kompetensi nasional untuk mendapatkan gelar dokter serta izin praktik, supaya dokter - dokter yang ada di indonesia ini dapat bersaing secara pengetahuan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan seperti malprakter yang banyak di perbincangkan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar