ETIKA
& PROFESIONALISME TSI
Pengertian
Etika
Dari asal usul kata, Etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang
baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Pengertian
profesi dan profesionalisme
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contohnya adalah pada
bidang hukum, dokter, keuangan, militer, teknik dan desainer.
Karakteristik Profesi :
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Profesionalisme itu
merupakan seseorang yang memiliki 3 hal pokok dalam dirinya, yaitu :
·
Skill,
artinya orang tersebut benar-benar ahli dalam bidangnya.
· Knowledge,
juga menguasai, minimal tahu berwawasan tentang ilmu-ilmu yang berhubungan
dengan bidangnya.
· Attitude,
bukan hanya pintar dan cerdas tapi juga punya etika yang diterapkan dalam
bidangnya.
- Professional menurut Roy Suryo, yang namanya dianggap Profesional itu kalau yang bersangkutan MENGAKU atau pengakuan dari seorang pelaku. Jadi bukan pengakuan publik, atau lembaga terkait (misal Lembaga Profesi).
Ada tiga hal pokok yang mesti dilakukan dan dipegang oleh seorang pekerja professional, yaitu :
·
Tidak
memaksa,
·
Tidak
mengiba, dan
·
Tidak
berjanji.
Sikap
moral profesi ini sangat dikontrol oleh konsep diri seseorang antara lain sikap
menghadapi tantangan, cobaan serta hambatan.
1.
Tidak memaksa
Seorang yang berjiwa atau
bermoral profesional tetunya akan memiliki keahlian teknis yang khusus yang
mendukung keprofesionalannya. Dengan demikian dia akan mempunyai kekuatan
(power). Sehingga dengan (power) yang dia miliki, dia dapat melakukan tindakan
untuk menekan pihak lain.
2.
Tidak
mengiba
Pada
saat-saat tertentu kesulitan atau hambatan muncul baik dipihak pekerja maupun
perusahaan. Krisis ekonomi saat lalu banyak mengakibatkan kesulitan dikedua
pihak.
3. Tidak
berjanji
Satu sikap moral professional
dalam menghadapi apapun yang telah, sedang dan bakal terjadi juga hal yang
harus diperhatikan. Sikap ikhlas dalam menghadapi keberhasilan maupun kegagalan
merupakan sikap professional yang ketiga. Berjanji merupakan tindakan yang
mungkin sekali menjadikan kita melanggar dua sikap moral sebelumnya yang
disebutan diatas. Karena kegagalan maka akan muncul pemaksaan atau mengiba dari salah satu pihak, atau
bahkan kedua pihak. Sehingga kesiapan menerima apapun yang bakan terjadi
merupakan sikap moral profesi yang dibutuhkan.
Pengertian Kode
Etik Profesi
Kode Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya
kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional .
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang
yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi :
- Menjunjung tinggi martabat profesi
- Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik.
- Meningkatkan kualitas profesi.
- Menjaga status profesi.
- Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang disandangnya.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien atau pengguna jasa
misalnya dalam pembuatan sebuah program aplikasi
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya. (misalnya: hacker, cracker, dll).
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
Refrensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar